SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri bagi yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami aturan lalu lintas dan trampil mengemudi.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Hal ini tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
															+62 123 4567
Jl. H. M Dg. Manjarungi No. 1 , Kel.Kalabbirang, Kec Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan - 92211