KONTAK

+62 123 4567

LOKASI

Jl. H. M Dg. Manjarungi No. 1 , Kel.Kalabbirang, Kec Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan - 92211

Selamat Datang di Website Resmi Polres Takalar

Polres Takalar Rilis Hasil Operasi Antik Lipu 2025: 9 Pelaku Narkoba Diciduk, Total Sabu 8,42 Gram

Takalar, Sulsel – Kepolisian Resor (Polres) Takalar, Sulsel, menangkap sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka mengonsumsi zat psikotropika karena kurang percaya diri. Pelaku narkoba yang ditangkap Polres Takalar terjaring dalam Operasi Antik Lipu 2025 sejak 10 hingga 29 Juni 2025. Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman mengatakan, sembilan pelaku narkoba tersebut ditangkap dari sejumlah lokasi. Tiga di antaranya sudah masuk dalam target operasi atau TO. “Ada pun hasil yang dicapai dari Operasi Antik Lipu Tahun 2025, yaitu TO sebanyak tiga orang,” ujar Supriadi saat konferensi pers di kantor Polres Takalar, Senin (30/6/2025). Tiga pelaku narkoba yang masuk TO Polres Takalar yakni EA (26 tahun), SY (24 tahun), dan RM (38 tahun). Sementara enam pelaku lainnya yang turut diamankan bukan bagian dari target operasi, yakni FB (32 tahun), AR (27 tahun), RR (17 tahun), SI (17 tahun ), MR (21 tahun), dan AS (18 tahun). Barang Bukti Sabu 5,73 Gram Dari operasi tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 5,73 gram dari pelaku yang menjadi target operasi. Sementara dari pelaku non-TO, disita 2,69 gram sabu. “Ada pun barang bukti yang didapat jenis sabu, itu jadi TO-nya. TO untuk operasi antik sebesar 5,73 gram, untuk yang non-TO sebanyak 2,69 gram,” jelas Kapolres. Lebih lanjut, Supriadi mengatakan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengguna hingga bandar. Berdasarkan pengakuan mereka, barang haram tersebut diperoleh dari luar wilayah Takalar. Supriadi juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku mengaku menggunakan narkoba untuk menambah rasa percaya diri dan mengikuti tren gaya hidup di kalangan anak muda. “Untuk motif para pelaku, baik TO maupun non-TO, sebagai gaya hidup atau trade lifestyle yang dianggap maju dan gaul, dari kalangan anak muda. Dan juga katanya dapat menambah kepercayaan diri serta menjadi sumber pendapatan,” ungkapnya. Seluruh pelaku saat ini telah dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2025 sebagai perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009. “Ada pun pasal yang dipersangkakan untuk TO yaitu Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2025 tentang Narkotika,” tegas Supriadi. Polres Takalar menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas bahaya laten narkotika di lingkungan sekitar. (Asw-19)

Tertidur Usai Beraksi, Pemuda di Takalar Diringkus Polisi karena Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Takalar — Aksi bejat seorang pemuda di Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berakhir di balik jeruji besi. Arjun (19), warga Desa Popo, diringkus aparat kepolisian hanya dalam hitungan jam setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di jalan raya. Penangkapan berlangsung dramatis pada Selasa dini hari (28/05/2025), sekitar pukul 01.00 WITA. Unit Reskrim Polsek Galesong Selatan berhasil membekuk Arjun saat ia tertidur pulas di kamarnya, seolah tak menyadari bahwa petaka tengah menantinya. “Sesaat setelah menerima Laporan dan mengidentifikasi identitas terduga Pelaku, Personil Polsek Galsel langsung menuju rumah terduga Pelaku dan berhasil mengamankan terduga Pelaku tanpa perlawanan”, jelas Kapolsek AKP Muhlis kepada wartawan. Sebelumnya, seorang perempuan berinisial H.A., warga Dusun Kalukuang, Desa Kalukuang, melaporkan kejadian tak senonoh yang dialaminya. Ia mengaku menjadi korban pelecehan saat melintas di jalan raya, ketika tiba-tiba pelaku muncul dan meremas bagian tubuhnya. H.A. langsung berteriak dan meminta tolong, memaksa pelaku kabur dari lokasi. Respons cepat pihak kepolisian pun membuahkan hasil. Berbekal keterangan korban dan data di lapangan, aparat berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan dibuat. Kini, Arjun telah diamankan di Mapolres Takalar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban telah diarahkan untuk membuat laporan resmi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar guna menempuh jalur hukum. (Asw-19)

Nyamar Jadi Petugas Dinsos, Pria Ini Tipu Nenek Rp40 Juta—Polisi Tangkap Kurang dari 24 Jam

Takalar – Aksi tipu daya dengan modus berpura-pura sebagai petugas Dinas Sosial berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Pattallassang, Polres Takalar. Seorang pria berinisial SB (27), warga Desa Katangka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, nekat menipu seorang lansia dan menggondol perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah. Kejadian bermula pada Sabtu pagi (31/5) sekitar pukul 08.30 WITA, saat pelaku mendatangi rumah Nurhayati (67), seorang ibu rumah tangga di Lingkungan Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang. Dengan mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial Kabupaten Takalar, SB menyampaikan bahwa ia membawa program bantuan langsung dari pemerintah pusat khusus untuk warga lanjut usia. Agar terlihat meyakinkan, pelaku meminta korban untuk melakukan sesi dokumentasi foto, dengan syarat tidak mengenakan perhiasan. Korban pun menuruti permintaan itu dan melepas dua gelang emas seberat 10 gram serta satu kalung emas seberat 20 gram, lalu menyimpannya di atas kulkas. Namun, ketika korban masuk ke kamar untuk berganti pakaian, pelaku dengan cepat mengambil perhiasan tersebut dan kabur dari lokasi. Korban yang sadar telah menjadi korban penipuan langsung melapor ke Polsek Pattallassang. Menanggapi laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya Minggu dini hari (1/6) pukul 04.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Katangka. “Pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi oleh penyidik,” ungkap Kapolsek Pattallassang, Iptu Ahmad Saleh, saat dikonfirmasi. Kini, SB telah diamankan di Mapolsek Pattallassang dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Pattallassang juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah, khususnya dalam menawarkan bantuan sosial. Warga diminta untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Asw-19)

Lima Pelaku Pencurian Kambing Diringkus Polsek Marbo, Warga Laikang Akhirnya Bisa Bernapas Lega

Takalar – Warga Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang (Marbo), Kabupaten Takalar, akhirnya bisa tidur lebih nyenyak. Setelah sekian lama resah oleh serangkaian pencurian kambing yang meresahkan, jajaran Polsek Marbo Polres Takalar berhasil membekuk lima pelaku yang diduga kuat menjadi dalang dari aksi-aksi tersebut. Kapolsek Marbo, AKP H. Sarro, S.Sos, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi penangkapan bermula dari laporan warga yang diterimanya pada Sabtu dini hari, 10 Mei, sekitar pukul 03.00 WITA. Dalam laporan tersebut, warga mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan sedang mencoba mencuri kambing milik Kasim (40), warga setempat. Kedua pelaku yang ditangkap tersebut diketahui bernama Suardi (18) dan Rian Naba (41). “Begitu menerima laporan, saya bersama Kanit Reskrim, Ka SPKT, serta anggota piket langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari tangan warga,” ujar Kapolsek. Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi awal terhadap dua pelaku, polisi segera melakukan pengembangan. Hasilnya, sekitar pukul 04.30 WITA di wilayah Topa, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, tiga pelaku lain berhasil diringkus. Mereka adalah Andika (20) dan Yusri (18), warga Jeneponto, serta Asbar (28) warga Kabupaten Gowa. “Dalam penangkapan tersebut, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-max dengan nomor polisi DD 5371 GC dan dua bilah badik yang diduga digunakan dalam aksi mereka,” terang AKP Sarro. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka betul telah lama melakukan pencurian kambing di dua lokasi yakni di Desa Laikang dan Punaga, setiap kambing yang dicuri dijual kepada penadah dengan harga bervariatif dari 500 ribu hingga 1 juta rupiah per ekor. Dari informasi yang dihimpun pewarta, masyarakat Desa Laikang telah lama dirundung keresahan akibat maraknya pencurian kambing. Diperkirakan, sedikitnya dua puluh ekor kambing telah raib dalam beberapa waktu terakhir. Pelaku kerap menyamarkan aksinya dengan berpura-pura datang ke desa pada siang hari untuk memancing. “Katanya sih memancing, tapi ternyata niatnya mencuri kambing. Sudah ada belasan bahkan puluhan ekor yang hilang,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya. Kini, kelima pelaku telah diamankan di Rutan Polsek Marbo dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian memastikan akan terus menjaga keamanan dan kenyamanan warga dari ancaman tindak kriminal serupa. (Asw-19)

Eksekusi Lahan di Kelurahan Sabintang Berjalan Aman di Bawah Pengamanan Polres Takalar

Takalar, Rabu 14 Mei 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Takalar melaksanakan pengamanan ketat dalam kegiatan eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan yang berlangsung di Kelurahan Sabintang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Rabu pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M, dengan melibatkan 109 orang personil gabungan Polres dan Polsek. Eksekusi tersebut dilaksanakan merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Takalar dalam perkara nomor 31/Pdt.G/2022/PN Tka dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Makassar dalam perkara nomor 74/PDT/2023 atas nama pemohon Irwan. Berita acara eksekusi dibacakan secara resmi oleh Panitera Juru Sita Pengadilan Negeri Takalar Rudy Supit, S.H., tepat di atas lokasi lahan yang menjadi objek sengketa, yakni sebidang tanah seluas 1.892 meter persegi yang saat ini ditanami padi oleh pihak termohon. Memasuki pukul 09.30 WITA, proses eksekusi masih berlangsung, dengan tahapan awal berupa pencabutan tanaman padi dari lahan sengketa. Hingga saat ini, kegiatan eksekusi berjalan aman dan kondusif di bawah pengamanan ketat personel Polres Takalar. Kepala Satuan Samapta Polres Takalar, AKP H. Basri, saat dikonfirmasi di lokasi, menyampaikan bahwa personel sudah disiagakan sesuai SOP untuk mengantisipasi potensi gangguan selama eksekusi berlangsung. “Kami dari Polres Takalar menjamin proses eksekusi berjalan sesuai hukum dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban. Sampai saat ini, situasi di lapangan terkendali dan tidak ada gangguan yang berarti. Kami imbau semua pihak untuk menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap,” tegas AKP H. Basri. Polres Takalar akan terus melakukan pengamanan hingga seluruh proses eksekusi selesai dilakukan, guna memastikan tidak terjadi gesekan antara pihak-pihak terkait dan masyarakat sekitar. (Asw-19)

KONTAK

+62 123 4567

LOKASI

Jl. H. M Dg. Manjarungi No. 1 , Kel.Kalabbirang, Kec Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan - 92211